Kejari Tebo Melakukan Penahanan Terhadap Kasus Ijazah Palsu
Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tindak pidana umum atas nama tersangka Azwan Bin Hasan, dimana tersangka merupakan Kepala Desa Medan Seri Rambahan dan Arpan Bin Ibnu Hajar
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 Wib s/d selesai bertempat di Ruang tahap II Kejaksaan Negeri Tebo telah dilaksanakan proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tindak pidana umum dari Unit Harta Benda, Bangunan Dan Tanah (HARDA BANGTAH) Satreskrim Polres Tebo kepada Safe'i, S.H Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo atas nama tersangka Azwan Bin Hasan. D dimana tersangka merupakan Kepala Desa Medan Seri Rambahan yang disangkakan dengan dengan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional atau Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional dan Arpan Bin Ibnu Hajar yang melanggar Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Bahwa sebelum dilaksanakan proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan Swab Antigen di RSUD Kabupaten Tebo;
Adapun uraian singkat perkara sebagai berikut :
a. Bahwa pada tanggal 3 September 2020 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Berkas Pendaftaran, terdakwa AZWAN Bin HASAN. D mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan calon Kepala Desa Medan Seri Rambahan Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo di Kantor Desa Medan Seri Rambahan Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo dan memperoleh nomor urut 2, hal mana pada saat pendaftaran tersebut terdakwa menggunakan Ijazah SD Negeri 67 / II Rambahan yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia dengan Nomor : 10 OA oa 0009319 tanggal 9 Juni 1989 yang telah legalisir dan Ijazah Paket B atas nama terdakwa AZWAN nomor Ijazah : 10PB0801673 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan nasional Kab.Tebo tanggal 23 Desember 2005 ditanda tangani oleh H. USMAN ALI, S.Pd yang telah dilegalisir dengan nomor : 424/497/DIKBUD/2020 ditanda tangani oleh Kabid Pendidikan Non Formal atas nama NURDIN, S.Pd, M.Si, tanpa tanggal dan tanpa disertai Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).
b. Bahwa pada tahun 2016 saksi AZWAN mendatangi rumah tersangka Arpan Bin Ibnu Hajar yang beralamat di Desa Medan Seri Rambahan Kec.Tebo Ulu Kab.Tebo dengan maksud meminta bantuan tersangka Arpan Bin Ibnu Hajar untuk mengusahakan dan mendapatkan ijazah paket B tanpa harus mengikuti pembelajaran dan ujian akhir secara formal maupun Non Formal, selanjutnya untuk memenuhi keinginan saksi AZWAN tersebut, tersangka Arpan Bin Ibnu Hajar menyanggupinya dan membantu saksi AZWAN untuk mengusahakan dan mendapatkan Ijazah Paket B, setelah pertemuan antara tersangka Arpan Bin Ibnu Hajar dan saksi AZWAN tersebut kemudian terdakwa menghubungi saksi SUMARDI yang merupakan pensiunan guru beralamat di Kel.Pulau Temiang Kec.Tebo Ulu Kab.Tebo dan menyampaikan kepada saksi SUMARDI dimana ada jalan untuk mengurus dan mendapatkan ijazah Paket B untuk terdakwa pergunakan bagi keluarga tersangka Arpan Bin Ibnu Hajar yang sudah jadi perangkat Desa Medan Seri Rambahan Kec.Tebo Ulu Kab.Tebo dan saat itu saksi SUMARDI menyampaikan bisa mengusahakan Ijazah paket B dengan cara menggunakan blangko ijazah paket B salah satu peserta kelompok belajar CEMPAKA yang berada di Desa Tanjung Pucuk Jambi Kec.VII Koto Kab.Tebo yang tidak digunakan atau tidak mengikuti ujian nasional Paket B, kemudian terdakwa dan saksi SUMARDI melakukan kesepakatan untuk mempersiapkan persyaratan berkas administrasi berupa 1 (satu) lembar fotokopi ijazah SD atas nama AZWAN dan paspoto 3x4 sebanyak 3 lembar serta biaya pengganti adminitrasi pembuatan Ijazah paket B sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), atas kesepakatan tersebut tersangka Arpan Bin Ibnu Hajar menyampaikannya kepada saksi AZWAN dan saksi AZWAN menyetujui persyaratan tersebut, selanjutnya saksi AZWAN menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ARPAN berikut syarat adminsitrasi lainnya, setelah itu terdakwa menemui saksi SUMARDI dirumahnya Kel.Pulau Temiang Kec.Tebo Ulu Kab.Tebo dan menyerahkan uang dan berkas persyaratan tersebut.
Bahwa tersangka an. Azwan Bin Hasan. D dan Arpan Bin Ibnu Hajar tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Dan terhadap ke-2 tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tebo selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ke - 2 tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II b Muara Tebo;
Bahwa proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tindak pidana umum atas nama tersangka Azwan Bin Hasan. D dimana tersangka merupakan Kepala Desa Medan Seri Rambahan dan Arpan Bin Ibnu Hajar selsai pukul 18.00 Wib berjalan dengan aman, lancar dan tertib.