PENGUMUMAN LELANG

Tanggal : 15 Mei 2023 s/d 15 Mei 2023
Tempat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi Jalan Dr. Sutomo No.17 Jambi
Jam : 09:00 Wib waktu server (sesuai WIB)

PENGUMUMAN LELANG

Nomor : B - 600 / L.5.17/ 05 / 2023

 

Kejaksaan Negeri Tebo berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tebo yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor : KEP- 53/L.5.17/12/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang Pemberian izin untuk menjual Barang Rampasan, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi akan melaksanakan lelang barang rampasan sebagai berikut:

 

  1. Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor : 79/Pid.Sus.LH/2021/PN Mrt Tanggal 03 Juni 2022 An. M. HARIS Bin BASRI PRAPTO.
  • 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH dengan nomor rangka FE114E092210 dan nomor mesin 4D31C-623039
  • 1 (satu) lembar STNK dari mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH dengan nomor rangka FE114E092210 dan nomor mesin 4D31C-623039 pemilik a.n. YURNAWEDI
  • Jenis Kayu Pulai sebanyak :43 Keping = 0,6676 M3
  • Jenis kayu Nyatoh sebanyak :4 Keping = 0,0784 M3
  • Jenis kayu Medang sebanyak :67 Keping =1,3380 M3
  • Jenis kayu Medang Labu sebanyak : 93Keping =1,7376 M3
  • Jenis kayu Terap sebanyak : 53 Keping = 0,9624 M3
  • Jumlah seluruhnya : 260 Keping 4,7840 M3

Nilai Limit                 : Rp. 46.979.000,-

Uang Jaminan           : Rp. 23.489.500,-

 

  1. Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor : 170/Pid.B/2021/PN Mrt  Tanggal 25 Januari 2021 An. IMAM KOMAINI SIDIK Bin PONARI
    • 1 (satu) Sepeda Motor jenis Yamaha, warna kuning, tanpa plat nomor Polisi, tanpa nomor rangka dan nomor mesin

Nilai Limit                 : Rp. 1.411.000,-

Uang Jaminan           : Rp. 705.500,-

 

  1. Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor : 188/Pid.Sus.LH/2021/PN Mrt Tanggal 24 Februari 2022 An.         SWANDI Als WANDI Bin IRAWAN.
  • 1 (satu) unit motor merek Astrea Gren warna hitam tanpa Nopol

Nilai Limit                 : Rp. 922.000,-

Uang Jaminan           : Rp. 461.000,-

 

  1. Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor : 90/Pid.B/2022/PN Mrt tanggal 08 September 2022 An.         MUHAMMAD DAHLAN Als DAHLAN Bin H. MUHAMMAD YUSUF.
    • 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki jenids Pick Up  1.0 warna hitam BH 9482 K

Nilai Limit                 : Rp. 7.701.000,-

Uang Jaminan           : Rp. 3.850.500,-

 

Syarat dan Ketentuan Lelang:

  1. Cara Penawaran

Lelang dilaksanakan dengan penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan cara tertutup (closed bidding) dengan aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ”Syarat dan Ketentuan” dan ”panduan penggunaan” pada domain tersebut.

  1. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP dan memasukkan data NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri.

 

  1. Waktu dan Tempat Pelaksanaan:

Hari/tanggal                     : Selasa / 16 Mei 2023

Batas Akhir Penawaran     : Pukul 09.00 waktu server (sesuai WIB) Alamat Domain                            : www.lelang.go.id

Tempat                            : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi Jalan Dr. Sutomo No.17 Jambi

Penetapan Pemenang        : Setelah Batas Akhir penawaran

Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan menggunakan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas.

 

  1. Uang Jaminan Lelang
    1. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan nominal harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan dicicil) dan sudah efektip selambat- lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang yang memperhatikan Sistem End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing bank yang digunakan.
    2. Uang Jaminan Lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
    3. Uang Jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang. Pejabat Lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta lelang.
    4. Calon peserta lelang yang sudah menyetorkan Uang Jaminan Lelang dianggap sudah mengetahui objek lelang yang ditawar olehnya.
  2. Penawaran Lelang
    1. Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada email masing-masing peserta lelang. Setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang serta memenuhi syarat.
    3. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali- kali dengan menggunakan token yang telah dikirim ke alamat masing-masing sampai batas waktu sebagaimana yang telah ditentukan.
    4. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui nilai limit ditetapkan oleh Pejabat Lelang/Pelelang sebagai Pemenang Lelang, jika terdapat Penawaran tertinggi yang sama, yang diterima lebih dahulu akan ditetapkan oleh Pejabat Lelang/Pelelang sebagai Pemenang Lelang.
  3. Pelunasan Lelang
    1. Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang dengan memperhatikan Sistem End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing bank yang digunakan.
    2. Apabila pemenang Lelang tidak melunasi harga pembelian dan bea Lelang sesuai ketentuan, maka status pemenang lelang akan dibatalkan serta dianggap wanprestasi dan Uang Jaminan Lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.
  4. Obyek lelang tersebut pada saat ini dalam penguasaan Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Obyek lelang dalam kondisi apa adanya (as is), foto, spesifikasi teknis dan informasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada domain di atas. Apabila ada kerusakan dan biaya atau kewajiban yang tertunggak atas obyek lelang tersebut menjadi risiko dan tanggung jawab pembeli. Bagi peserta yang berminat agar melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini diterbitkan pada Kantor Kejaksaan Negeri Tebo, pada pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB di hari kerja sampai dengan satu hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Peserta lelang yang melakukan penawaran lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang.
  5. Ketentuan Lain-lain
    1. Apabila terjadi force majeure (keadaan kahar), Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak melakukan gugatan/ tuntutan/meminta ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada penjual dan KPKNL Jambi / Pejabat Lelang.
    2. Barang dapat diambil di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo setelah pemenang melunasi seluruh biaya yang telah ditentukan dengan menunjukkan Kwitansi atau Surat Keterangan Pemenang Lelang dari KPKNL Jambi kepada Kantor Kejaksaan Negeri Tebo.
  6. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Kantor Kejaksaan Negeri Tebo dengan alamat Komp. Perkantoran Bumi Seentak Galah Serengkuh DayungJalan Lintas Tebo-Bungo KM 12 Muara Tebo (Nomor Handphone 0821-7547-8289 sdr. Eko Kurniadi), dan mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Jambi, Jalan Dr. Sutomo No.17 Jambi Telp. (0741) 22028-7550376. pada jam kerja dan hari kerja.