Eksekusi Terpidana Musashi Pangeran Batara di Lapas Kelas II b Muara Tebo oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tebo pada hari Jum\'at tanggal 13 Januari 2023 bertempat di Lapas kelas II b Muara Tebo

SHARE
  1. Jum'at tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib s/d selesai bertempat di Lapas kelas II b Muara Tebo telah dipantau dan dilaksanakan eksekusi Terpidana Musashi Pangeran Batara di Lapas Kelas II b Muara Tebo oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tebo;
  2. Bahwa Musashi Pangeran Batara merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekejaan Paket 11 : Pengaspalan Jalan Muara Niro Muara Tabun di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 19 Undang-undanh No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang telah disidangkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan Nomor putusan : 3841/ K/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Oktober 2021 Jo putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT JMB tanggal 28 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb tanggal 24 Februari 2021 sehingga terhadap yang bersangkutan telah dipanggil secara patut berdasarkan surat nomor : 3252/L.5.17/Ft.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal : Pangilan terdakwa dalam rangka pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Republik Indonesia dan Surat Nomor : 3293/L.5.17/Ft.1/12/2021 tanggal : 27 Desember 2021 perihal : Pangilan ke-2 terdakwa dalam rangka pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tebo;
  3.  
  4. Bahwa adapun kronologis singkat penangkapan dan pengamanan Terpidana Musashi Pangeran Batara sebagai berikut :
  5. Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 23.25 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan Musashi Pangeran Batara yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tebo di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur;
  6. Atas penangkapan tersebut, pada hari ini Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 10.45 WIB, Tim Tabur Intelijen Kejati Jambi beranggotakan 3 (tiga) orang yaitu : Kasi E Indra Gunawan., S.H, Dzulkifli.,SH (Staff bidang E pada Kejati Jambi) dan Hendri Setiawan (Staff bidang A Kejati Jambi) berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat untuk menjemput DPO tersebut dan kembali lagi ke Jambi sekira pukul 18.45 WIB dengan menggunakan pesawat dan mendarat di Bandara Sulthan Saifudin dengan membawa DPO terpidana An. Musashi Pangeran Batara;
  7. Sekita pukul 14.00 , Tim Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo sebanyak 6 (enam) Orang yaitu :
      1. Kasi Intelijen Kejari Tebo Ari Chandra Pratama, S.H;
      2. Kasi Pidsus Kejari Tebo Wawan Kurniawan, S.H;
      3. Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tebo Maulana Meldandy, S.H;
      4. Staf pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tebo Fahreyz Reza Saputra, S.H;
      5. Staf pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tebo Abel Purba;
      6. Staf pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tebo Rozi Saputra.

Menjemput terpidana An. Musashi Pangeran Batara di Bandara Sulthan Saifudin;

  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo untuk Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P48) Nomor : Print-06/L.5.17/Ft.1/01/2023 tanggal 12 Januari 2023 dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tebo sebagai berikut :
  • 1. Maulana Meldandy, S.H. 
  • 2. Rara Anggaraini, S.H;
  • 3. Ari Chandra Pratama, S.H;
  • 4. Wawan Kurniawan, S.H;

melaksanakan eksekusi terhadap terpidana di Lapas Kelas IIb Muara Tebo untuk terdakwa menjalani pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dan pidana denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

  • Bahwa eksekusi Terpidana Musashi Pangeran Batara di Lapas Kelas II b Muara Tebo oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tebo selesai pukul 14.30 Wib berjalan dengan aman, lancar dan tertib.

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/alt/php56/usr/lib64/php/modules/memcached.so' - /opt/alt/php56/usr/lib64/php/modules/memcached.so: undefined symbol: igbinary_serialize

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: