KAJARI TEBO SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)

SHARE

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo TEGUH SUHENDRO, SH.,MHum., pada Hari Rabu tanggal 08 April 2019 jam 10.00 Wib Bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Tebo, memberikan sosialisasi tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus bidang Pendidikan kepada para Kepala sekolah Dan Bendahara SLTP/MTS, SD/MI, RA dan PAUD penerima Dana Alokasi Khusus Bidang
Pendidikan Kabupaten Tebo sebanyak 150 (seratus lima puluh) orang mewakili sekitar 75 lembaga penerima DAK Khusus Bidnag Pendidikan. Pada tahun 2019 Dinas Pendidikan dan Pendidikan Kabupaten Tebo menerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan sebesar Rp. 14.000.000.000.- (empat belaas milyar) rupiah untuk rehab kantor, pengadaan ruang kelas dan pengadaan ruang perpustakaan baru, untuk menghindari penyalah-gunaan dalam pengeloaan dana DAK khusus bidang Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan sosialisasi pengelooan DAK tersebut kepada penerima DAK Khusus bidang Pendidikan selama 3 (tiga) hari.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo SINDI, SH.,MH yang menyampaikan latar belakang perlunya diakukan sosialisasi terhadap pengelolaan DAK Khusus Bidang Pendidikan guna menghindari penyalah-gunaan pengelolaan DAK Khusus Bidang Pendidikan. Selain itu juga dalam rangka memberikan Bimbingan Teknis kepada para penerima DAK khusus bidang pendidikan Tahun 2019 terkait tatacara dan prosedur perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan proses pembayaran kegiatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo TEGUH SUHENDO, SH.MHum, dalam paparannya Peran kejaksaan dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan, menyampaikan tiga bahasan yaitu : terkait peran, tugas pokok, fungsi dan kewenangan Kejaksaan, kedua : Dana Alokasi Khusus bidang Pendidikan dan Ketiga : Prosedur swa kelola dan potensi penyalah-gunaan dalam tahapan kegiatan swa kelola.

Tugas pokok, fungsi dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan Undang – Undang Nomor : 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia meliputi : Bidang Tindak Pidana yang meliputi : melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim, melaksanakan pengawasan terhadap pidan bersyarat, melakukan penyidikan terhadap perkara tertentu (HAM Berat Dan Tipikor) dan melakukan pmeriksaan tambahan (Pasal 30 ayat 1 UU no : 16 Tahun 2004). Tugas pokok, fungsi dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi litigasi (beracara di depan persidangan dalam Perkara DATUN) baik sebagai Penggugat maupun Tergugat, dan Non Litigasi (penyelesaian perkara di luar persidangan dalm perkara DATUN) melalui Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan hukum lain (mediasi, dsb) (Pasal 30 ayat 2 UU No : 16 Tahun 2004). Sedangkan Tugas pokok, fungsi dan kewenangan Kejaksaan di bidang Keamanan dan Ketertiban umum meliputi : Peningkatan Kesadaran hukum Masyarakat, pengamanan Kebijakan pnegakan hokum, pengawasan barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang membahayakan amsyarakat, pencegahan penyalah-gunaan dan penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum dan statistic criminal (Pasal 30 ayat 3 UU No : 16 Tahun 2004).

Pernbangunan nasional di bidang pendidikan bertujuan untuk memperluas kesempatan memperoleh pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat di setiap jenjang serta meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bidang pendidikan di era otonomi daerah merupakan salah satu kewenangan wajib bidang pemerintahan yang dilimpahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sebagaimana dinyatakan dalam UU No 22 Tahun 1999 yang selanjutnya direvisi menjadi UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Daerah tertentu adalah daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, sehingga tidak semua daerah mendapatkan alokasi DAK.

Dana Aalaokasi khusus Bidang Pendidikan diatur dalam peraturan perundangan tentang desentralisasi dan otonomi daerah, yaitu UU No. 32/2004 dan UU No. 33/2004, menjadi dasar baru bagi penerapan struktur politik dan administrasi pemerintahan, khususnya keuangan (fiskal), di Indonesia dan mengatur pelimpahan penyelenggaraan sebagian (besar) urusan pemerintahan ke kewenangan daerah.

Sementara UU No. 33/2004 menata kebijakan perimbangan keuangan sebagai konsekuensi atas pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda.

Pasal 162 UU No. 32/2004 menyebutkan bahwa DAK dialokasikan dalam APBN untuk daerah tertentu dalam rangka pendanaan desentralisasi untuk :

1. membiayai kegiatan khusus yang ditentukan Pemerintah Pusat atas dasar prioritas nasional,

2. membiayai kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu.

Dalam konteks pendidikan, DAK digunakan untuk menunjang pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun, khususnya program kegiatannya diarahkan untuk membiayai rehabilitasi gedung/ruang kelas SD/SDLB, Ml/Salafiyah termasuk sekolah – sekolah setara SD yang berbasis keagamaan pelaksana program wajib belajar, baik negeri maupun swasta. DAK bidang pendidikan digunakan antara lain untuk :

1. Merehabilitasi fisik gedung sekolah / ruang kelas, rumah dinas penjaga / guru /kepala sekolah serta
merehabilitasi sarana sanitasi air bersih dan sarana Mandi, Cuci, Kakus (MCK).
2. Mengadakan meubelair.
3. Mengadakan sarana perpustakaan kelas beserta perlengkapannya.
DAK bidang pendidikan dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan partisipasi komite sekolah dan masyarakat di sekitar sekolah sebagai bagian integral dari sistem manajemen berbasis sekolah. Swakelola menurut Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 adalah pelaksanaan pekerjaan yang
direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri.

Swakelola oleh penerima hibah adalah pekerjaan yang perencanaan, pelaksanaan, Dan pengawasannya dilakukan oleh penerima hibah (kelompok masyarakat, LSM, komite sekoiah/-pendidikan, lembaga pendidikan swasta/-lembaga penelitian/ilmiah non badan usaha dan
lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah) dengan sasaran ditentukan oleh instansi pemberi hibah.

Kepala Sekolah/Madrasah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus di tingkat sekolah. Dalam menjalankan tugasnya kepala sekolah dibantu oleh komite sekolah/majelis madrasah.

Sedangkan Komite Sekolah/Majelis Madrasah melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yaitu :

(a) sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
(b) sebagai pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam
penyelenggaraan pendidikan;
(c) sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan
keluaran pendidikan;
(d) sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan
masyarakat.
Swakelola dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang penyelenggaran pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat.

Peratauran LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola sebagai peraturan pelaksana Perpres No. 16 Tahun 2018, mengatur Barang/Jasa yang diadakan melalui Swakelola dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara yang diatur dalam praturan LKPP ini.

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/alt/php56/usr/lib64/php/modules/memcached.so' - /opt/alt/php56/usr/lib64/php/modules/memcached.so: undefined symbol: igbinary_serialize

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: