Pemeriksaan Terhadap Tersangka Ir. M (Kontraktor) dan 1 orang saksi MGC (Direktur PT. Sarana Menara Ventura) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Rabu (12/7) Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Ir. M (Kontraktor) dan 1 orang saksi MGC (Direktur PT. Sarana Menara Ventura) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya, pada hari Rabu (5/7) Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan Ir. M sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap Ir. M perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kab. Tebo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Adapun hasil penghitungan kerugian negara atas kegiatan tersebut sebesar Rp 2.039.327.069,51