Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap II ) Perkara Tindak Pidana Pencurian An. Tersangka D yang melakukan Pencurian di Kantor SMKN 7 Rantau Langkap

Kamis, 13 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo Jendro Hadi Wibowo, S.H. menerima dan melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II) An. Tersangka D yang berasal dari Penyidik Polres Tebo dalam Tindak Pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut yaitu :
1. 2 (dua) lembar kaca fentilasi WC;
2. 4 (empat) buah kayu lis kaca fentilasi WC;
3. 1 (satu) buah besi shock motor depan;
4. 1 (satu) buah besi bekas kursi kantor;
5. 1 (satu) buah kotak amal;
6. 1 (satu) buah kardus kotak TV LED merk LG wara hitam ukuran 32 inch;
7. 1 (satu) lembar nota dan kwitansi pembelian barang TV LED merk LG wara hitam ukuran 32
inch, tertanggal 30 Oktober 2020;
8. 1 (satu) lembar nota dan pembelian barang Power Amp merk Profesional wama hitam,
tertanggal 17 September 2020;
9. 1 (satu) unit Power Amp merk Profesional wama hitam;
10. 1 (satu) unit TV LED merk LG warna hitam ukuran 32 inch;
yangmana terhadap barang bukti tersebut diperlukan untuk kepentingan pembuktian di Persidangan.