Uji Publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah dalam pemilu tahun 2024.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 10.00 wib kepala Kejaksaan Negeri Tebo menghadiri kegiatan
Uji Publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah dalam pemilu tahun 2024 yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Tebo.
Bahwa yang hadir pada kegiatan tersebut;
1. PJ Bupati Tebo yang diwakili staf ahli Kabupaten Tebo H.Jumroh.
2. Ketua KPU Kabupaten Tebo H.Basri,S.Ag., M.si
3. Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji.
4. Kapolres Tebo yang diwakili oleh Kasat Intel AKP Gustiwan.,SH
5. Dandim 0416/BUTE yang diwakili Danramil 416-05/Muara Tebo Kapten Inf T. Marpaung.
6. Kasi Intel Kejari Tebo Ari Chandra Pratama.,SH.
7. Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Kejari Tebo Dicky Wirawan.,SH
8. Unsur Forkopimda
9. Kepala OPD
10. Tamu undangan lainnya.
Bahwa Susunan acara Uji Publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah dalam pemilu tahun 2024 sebagai berikut;
1. Pembukaan
2. Do'a
3. Menyanyikan lagu Indonesia terbaru
4. Sambutan Ketua KPU
5. Pemaparan Uji Publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah dalam pemilu tahun 2024.
6. Foto bersama.
Bahwa sambutan Ketua KPU Kabupaten Tebo H.Basri,S.Ag., M.si menyampaikan yang pada intinya;
Bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah menyebarluaskan informasi mengenai rancangan daerah pemilihan (dapil) dan
mendapatkan masukan terhadap rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Tebo dalam Pemilu tahun 2024 dan juga diharapkan dengan adanya kegiatan ini bisa mendapatkan masukan tentang rancangan daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Tulungagung yang nantinya disampaikan kepada KPU RI untuk ditetapkan jumlah daerah pemilihan dan juga jumlah kursi DPRD Kabupaten Tebo dalam pemilu tahun 2024.
Bahwa selanjutnya pemaparan oleh Komisioner KPU Al fadli, SPT dalam paparannya menyampaikan yang pada intinya;
- Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
- Penataan Dapil ini merupakan bagian yang paling penting dalam pelaksanaan Pemilu.
- Ketentuan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota :
1) Dapil meliputi Kecamatan atau gabungan Kecamatan atau bagian kecamatan.
2) Setiap Dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.
3) Jumlah alokasi kursi setiap Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah penduduk dengan ketentuan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi.
4) Pada pemilihan Dapil, harus memperhatikan prinsip :
a) Kesetaraan nilai suara.
b) Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional.
c) Proposionalitas.
d) Integritas wilayah.
e) Berada dalam cakupan wilayah yang sama.
f) Kohesivitas.
g) Kesinambungan.
- Ketentuan Jumlah kursi setiap Kabupaten/Kota :
Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yaitu paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi yang didasarkan pada jumlah penduduk (DAK2) di Kabupaten/Kota bersangkutan dengan ketentuan sbb :
1) Jumlah penduduk (DAK2) sampai dengan 100.000 jumlah kursi 20.
2) Jumlah penduduk (DAK2) 200.001 - 300.000 jumlah kursi 25.
3) Jumlah penduduk (DAK2) 300.001 - 400.000 jumlah kursi 35.
4) Jumlah penduduk (DAK2) 400.001 - 500.000 jumlah kursi 40.
5) Jumlah penduduk (DAK2) 500.001 - 1.000.000 jumlah kursi 45.
6) Jumlah penduduk (DAK2) 1.000.001 - 3.000.000 jumlah kursi 50.
7) Jumlah penduduk (DAK2) 3.000.001 keatas jumlah kursi 55.
- Metode penyusunan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota :
1) Menetapkan BPPD (Bilangan Pembagi Penduduk).
2) Menghitung perkiraan alokasi kursi setiap Kecamatan.
3) Memilih satu Kecamatan atau gabungan beberapa Kecamatan atau bagian Kecamatan untuk menjadi satu Dapil.
4) Menghitung alokasi kursi setiap Dapil.
5) Menjumlahkan alokasi kursi seluruh Dapil.
TEBO 1 Alokasi 9 Kursi
- TEBO TENGAH 41.426
- SUMAY 24.048
- RIMBO ILIR 23.649
TEBO 2 Alokasi 8 Kursi
- TEBO ILIR 29.198
- TENGAH ILIR 27.463
- MUARA TABIR 18.085
TEBO 3 Alokasi 10 Kursi
- RIMBO BUJANG 64.689
- RIMBO ULU 38.533
TEBO 4 Alokasi 8 Kursi
- TEBO ULU 34.142
- VII KOTO 19.568
- SERAI SERUMPUN 10.518
- VII KOTO ILIR 18.915
JUMLAH 350.234 Alokasi Kursi 35
- Wilayah Kab. Tebo ada 4 Dapil dengan jumlah Penduduk sebanyak 350.234 Orang/Jiwa dan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada KPU Pusat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bahwa kegiatan berakhir sekira pukul 11.45 wib dengan berjalan tertib aman dan lancar.