Profil Kejari Tebo
Kejaksaan Negeri Tebo awalnya merupakan Cabang Kejaksaan Negeri Muara Bungo di Muara Tebo yang berdiri sejak Tahun 1980.
Setelah kabupaten Tebo terbentuk berdasarkan Undang –Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 182) Kabupaten Tebo merupakan pemekaran dari kabupaten Bungo Tebo.
Kemudian pada Tanggal 10 Maret 2000 berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES) Nomor : 36 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Sarolangun, Kejaksaan Negeri Muara Tebo, Kejaksaan Negeri Sengeti dan Kejaksaan Negeri Muara Sabak, Kejaksaan Negeri Muara Tebo terbentuk sebagai pemekaran dari cabang Kejaksaan Negeri Muara Bungo di Muara Tebo.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-349/A/JA/ 05/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Perubahan Nama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, dimana nama kejaksaan negeri atau cabang Kejaksaan Negeri dirubah nomenklaturnya menjadi sama dengan nama Kabupaten / Kota, maka Kejaksaan Negeri Muara Tebo berubah menjadi Kejaksaan Negeri Tebo.
Sejak berdiirinya Cabang Kejaksaan Negeri Bungotebo di Muara Bungo Tahun 1980 kemudian ditingkatkan menjdi Kejaksaan Negeri muara Tebo pada tahun 2000 dan dirubah menjadi Kejaksaan Negeri Tebo pada tahun 2016, telah mengalami pergantian Pimpinan, yaitu :
1.SAHAT SIMAMORA, SH : Tahun 1980 – 1986 ;
2.TAHAN RAJAGUKUGUK, SH : Tahun 1986 – 1990 ;
3.ABDUL RAUF KINU, SH : Tahun 1990 – 1994 ;
4.PAMMUSURENG, SH : Tahun 1994 – 2000 ;
5.PRIBADI SOEWANDI, SH : Tahun 2000 – 2001 ;
6.MULYADI, SH : Tahun 2001 – 2002 ;
7.RODIP SUKARMAN, SH : Tahun 2002 – 2004 ;
8.DJUMLI ILYAS, SH : Tahun 2004 – 2007 ;
9.ANWARUDIN SULISTIYONO, SH.,MHum : Tahun 2007 – 2008 ;
10.RAHMAN DWI SAPUTRA, SH : Tahun 2008 – 2013 ;
11.NUR SLAMET, SH.,MH : Tahun 2013 – 2017 ;
12.TEGUH SUHENDRO, SH.,MHUM : Tahun 2017 – 2020 ;
13.IMRAN YUSUF, SH., MH : 2020 - :
a.Kondisi geografis Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Tebo a.Kondisi geografis Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Tebo Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Tebo adalah Kabupaten Tebo yang secara administrative terletak diwilayah Barat Propinsi Jambi dengan pusat pemerintahan atau ibukota Kabupaten berada di Muara Tebo yang berjarak 208 Km dari ibukota Propinsi Jambi. Kabupaten Tebo adalah Kabupaten baru yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bungo- Tebo dengan luas wilayah 646.100 Ha (6.641 Km2) dengan jumlah penduduk 234.445 jiwa. Kepadatan penduduk 36 jiwa/Km2. Secara administrasi Kabupaten ini terdiri dari 12 ( dua belas ) kecamatan yang maliputi 96 desa / kelurahan adalah sebagai berikut :
Secara Geografis Kabupaten Tebo terletak pada koordinat : 00 52’ 32’’-01 54’ 50’’ Lintang Selatan dan 101 48’57’’ – 101 49’ 17’ Bujur Timur, dengan batas batas wilayah sebagai berikut : Secara Geografis Kabupaten Tebo terletak pada koordinat : 00 52’ 32’’-01 54’ 50’’ Lintang Selatan dan 101 48’57’’ – 101 49’ 17’ Bujur Timur, dengan batas batas wilayah sebagai berikut : Sebelah Utara : Kabupaten Indra Giri Hilir (Propinsi Riau )Sebelah Selatan : Kecamatan Babeko (Kabupaten Bungo)Sebelah Barat : Kecamatan Pelepat,Jujuhan, Tanah Sepenggal (Kabupaten Bungo ),Kabupaten SawahluntoSebelah Timur : Kecamatan Tungka Ulu ( Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kecamatan Mersam ( Kabupaten Batang Hari )
Secara demografis, penduduk Kabupaten Tebo terdiri dari berbagai macam suku antara lain : Suku Asli Melayu Jambi, Suku Terasing atau Suku Anak Dalam, dan Suku-suku lain yang merupakan pendatang antara lain : Suku Minangkabau, Suku Tapanuli, Suku Jawa dan Sunda, Suku Palembang dan Suku Bugis. Bahasa yang digunakan oleh masyarakat Kabupaten Tebo sehari hari terdiri dari bahasa Indonesia dan bahasa daerah setempat yang terdapat di beberapa desa.Kabupaten Tebo dialiri oleh empat sungai besar, yaitu :
-Sungai Batanghari panjangnya 183 Km yang melintasi Kabupaten Bungo – Kabupaten Tebo, hulu sungai berada di daerah Sumbar dan bermuara di Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan dilayari oleh Tongkang (perahu besar) dari daerah Jambi ke Muara Bungo sampai ke Teluk Kayu Putih (Kecamatan Tebo Ulu).-Sungai Batang Tebo panjangnya 87 Km dan hulu sungai di Limbur, bermuara di Muara Bungo dapat dilayari dengan motor tongkang dari Muara Bungo ke Muara Tebo dan bila air surut sulit dilayari.-Sungai Batang Bungo panjangya 40 Km hulu sungai dari Senamat Buat (Kecamatan Rantau Pandan) dan bermuara ke Muara Bungo dan ke Muara Tebo yang merupakan titik pertemuan dengan sungai batang Tebo, sungai ini dapat dilayari dengan motor tempek dari Muara Bungo ke Rantau Pandan.-Sungai Batang Jujuhan panjangnya 15,5 Km hulu di Propinsi Sumatera Barat, sungai ini hanya dapat dilayari dengan motor tempek dari Teluk Kayu Putih ke Rantau Ikil.-Sungai Batang Pelepat hulu sungai di Batu Kerbau dan bermuara di Batang Tebo dapat dilayari dengan motor tempek hanya samapai Desa Senamat.
Selain empat buah sungai besar yang melewati Kabupaten Tebo, bentang alam Kabupaten Tebo hampir setengahnya terdiri dari hutan dengan luas sebesar 281.154 Ha atau 43,5 % dari luas wilayah Kabupaten Tebo. Hutan tersebut terdiri dari Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas seluas 243.400 Ha sisanya beberapa hutan lindung, Taman Nasional, Hutan Penelitian dan Kebun Raya, antara lain : Taman Nasional Bukit Tiga Puluh secara administrasi pemerintah terletak di dua Propinsi dan empat Kabupaten terdiri dari Kabupaten Indra Giri Hulu (80.143 Ha), Kabupaten Indra giri Hilir (30.000 Ha) di Propinsi Riau dan pada Kabupaten Tebo (23.000 Ha) dan Kabupaten Tanjung Jabung (10.000 Ha) di Propinsi Jambi.
Sektor pertanian Kabupaten Tebo mempunyai peluang yang dapat dikembangkan sebagai pusat Agribisnis karena mempunyai kawasan yang berpotensi cukup luas. Luas lahan potensi ± 149.169 Ha yang menyebar pada setiap kecamatan, beberapa komoditi yang dapat dikembangkan dan berproduksi baik adalah tanaman pangan dan holtikultura, kacang kedelai, jagung, buah-buahan dan sayur-sayuran. Pengembangan perkebunan di kabupaten Tebo meliputi perkebunan rakyat dan perkebunan besar, dengan komoditi utama perkebunan adalah karet dan kelapa sawit, luas tanam kelapa sawit 20.145,5 Ha dengan produksi 48.541 Ton, sedangkan karet luas tanam sebesar 108.149 Ha dengan produksi sebesar 88.678 Ton. Budidaya perikanan juga terus dikembangkan di Kabupaten banyak mempunyai Sumber Daya Air antara lain adalah Danau Sigombak yang memiliki luas perairan sebesar 48 Ha. Bidang Peternakan Kabupaten Tebo merupakan salah satu sentra produksi ternak potong untuk Propinsi Jambi, Propinsi Sumatera Barat, Riau dan wilayah lainnya. Pengembangan peternakan ini memakai pola kemitraan dengan kelompok petani ternak di setiap kecamatan terutama di Kecamatan Rimbo Bujang yang menjadi sentra produksi ternak Propinsi Jambi.Selain kondisi tanah yang subur, Kabupaten Tebo juga memiliki sumber Daya Alam berupa tambang, seperti :1.Batubara yang terletak di Desa Lubuk Madrasah Kecamatan Tengah Ilir, Teluk Rendah Kecamatan Tebo Ilir dan Semabu Kecamatan Tebo Tengah.2.Minyak bumi yang terdapat di Desa Lubuk Madrasah Kecamatan Tengah Ilir, Teluk Rendah Kecamatan Tebo Ilir.3.Bahan Galian Golongan C yang terdapat disepanjang sungai yang terdapat di Kabupaten Tebo.Sektor pariwisata Kabupaten Tebo juga terus dibenahi dan dikembangkan menjadi destinasi wisata utama di propinsi Jambi dan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Wisata alam yang dikembangkan antara lain Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Taman Nasional Bukit Dua Belas, Kebun Raya Bukit Sari, Hutan Silva Gama, Danau Sigombak dan masih banyak lagi. Sedangkan Wisata Budaya berupa peninggalan kerajaan Jambi di Tanah Garo, Makam Pahlawan Sultan Thaha Syaifuddin, Tanggo Rajo dan beberapa acara antara lain seperti mandi balimau gedang dan tarian-tarian yang sangat indah untuk dinikmati.
b.Kondisi Internal Kejaksaan Negeri Tebo
-Jumlah pegawai pada Kejaksaan Negeri Tebo dalam tahun laporan 2017 sebanyak 25 (dua puluh lima) orang terdiri dari 14 (empat belas) Jaksa dan 11 (sebelas) orang Tata Usaha;
1.TEGUH SUHENDRO, SH.,MHUM
2.ERNI SUMANTI, SH.
3.ROSANDI, SH
4.ALEXANDER RUDI, SH
5.HENDAR RASYID NASUTION, SH.MH
6.NUR SOLIKHIN, SH
7.RESTU ANDI CAHYONO, SH
8.NYOMAN SUJI AGUSTINA ARYATHA, SH
9.NURASIAH, SH
10.ELITA AGESTINA, SH
11.ZAINAL MUTTAQIN DANAWIHARDJA, SH
12.IRNAWATI, SH
13.RIKA BAHRI, SH
14.LIDYA SIMANJUNTAK, SH
15.TITO SUPRATMAN, SH
16.RARA ANGGARAINI, SH
17.ABI MAULANA, SH
18.NI LUH HARTINI PUSPITA SARI, SH
19.BAYU ABDUROHMAN, SH
20.DWIANTO SETIAWAN
21.DONY TOTO PRAYOGO
22.RAIS DANI, SH
23.DAVID RAZI, SE.MH
24.ZULKARNAIN
25.M. SYAHDAN
Untuk mendorong pegawai agar lebih semangat dalam melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri Tebo, selain diberikan haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil seperti kenaikan pangkat dan cuti tahunan, pada perayaan Hari Bhakti Adhyaksa setiap tahun telah diberikan bantuan pendidikan kepada anak Pegawai Kejaksaan Negeri Tebo yang berprestasi. Demikian juga menjelang hari raya idul fitri / lebaran, natal dan tahun baru seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tebo telah diberikan bingkisan berupa uang dan barang.
Penataan barang-barang inventaris milik/kekayaan Negara di lingkungan Kejaksaan Negeri Tebo disesuaikan dengan keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-047/JA/5/1999 tentang klasifikasi dan kodesifikasi barng-barang milik/kekayaan Negara.
Barang-barang keperluan sehari-hari perkantoran setelah dibeli dicatat dalam buku penerima barang dan selanjutnya distribusikan kepada masing-masing seksi dan Sub. Bagian tersebut sesuai dengan perencanaan pengadaan barangnya dengan dibuat tanda terima terhadap barang-barang yang diserahkan.
Pemeliharaan barang-barang Inventaris milik/kekayaan Negara dilingkungan Kejaksaan Negeri Muara Tebo telah dilaksanakan secara berkala disesuaikan dengan kemampuan dana yang disediakan DIPA Kejaksaan Negeri Tebo dengan memperhatikan skala prioritas.
Adapun barang-barang Inventaris Kejaksaan negeri Tebo antara lain :
1.Mobil Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Tebo BH 5 WZ (plat merah) jenis Pajero Sport yang berasal dari pinjaman pada Penda Kabupaten Tebo.
2.1 (satu) unit mobil tahanan jenis Kijang Tahun 1996 BH 99315 KZ
3.1 (satu) unit mobil tahanan jenis Kijang Tahun 2005 jenis BH 9152 WZ
4.1 (satu) unit mobil tahanan jenis Toyota Dyna 6 Roda 110 PS ET
5.1 (satu) unit mobil tahanan jenis Toyota Dyna 4 Roda 110 PS ET
6.Sepeda motor Merk GL 100 Nomor Polisi BH 5332 KZ
7.Sepeda motor Merk Honda Mega Pro Tahun 2007 sebanyak 2 unit Nomor Polisi BH 5451 WZ dan BH 5452 WZ.
8.Meja kerja sebanyak 34 (tiga puluh empat) unit.
9.Lemari kayu sebanyak 7 (tujuh) unit.
10.Rak arsip sebanyak 12 (dua belas) unit.
11.Filling Cabinet sebanyak 7 (tujuh) buah.
12.TV 2 (dua) unit.
13.Kursi Tamu/Sice sebanyak 5 (lima) set.
14.Kursi besi / metal sebanyak 50 (lima puluh) unit.
15.Telepon Kantor Kejari Muara Tebo sebanyak 2 (dua) buah
16.Telepon Rumah Dinas Kajari Muara Tebo 1 (satu) buah
17.Mesin Tik sebanyak 1 (satu) unit.
18.Kamera foto sebanyak 2 (dua) unit.
19.Mesin stensil manual folio sebanyak 1 (satu) unit
20.Server 1 (satu) unit.
21.Mesin Penghancur kertas 1 (satu) unit.
22. Tape Recorder 1 (satu) unit.
23.Lemari Es 1 (satu) unit.
24.Lemari Besi 2 (dua) unit.
25.Tabung Pemadam Api 1 (satu) unit.
26.Buffet 1 (satu) unit.
27.Meja Piket 2 (dua) unit.
28.Komputer 11 (sebelas) unit.
29.Printer 4 (empat) unit.
30.Lap Top 4 (empat) unit.
31.A.C sebanyak 7 (tujuh) unit,
32.Brankas sebanyak 3 (tiga) unit.
33.Brankas sebanyak 3 (tiga) unit.
-Pelaksanaan Tugas Masing – masing Bagian / Bidang Pada Kejaksaan Negeri Tebo
-Pelaksanaan tugas-tugas pada Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Tebo sesuai dengan fungsinya dengan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 006/A/JA/03/2014 tanggal 20 Maret 2014 serta petunjuk pimpinan, Sub Bagian Pembinaan telah melaksanakan tugasnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada pada Kejaksaan Negeri Tebo antara lain :
-Menetapkan kedudukan dan membantu pimpinan dalam rangka peningkatan peran serta Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.
-Berusaha meningkatkan pengetahuan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembinaan perilaku serta keteladan sebagai aparat penegak hukum dengan peningkatan disiplin kerja dan menetapkan pelaksanaan pengawasan melekat.
-Pengupayakan kesejahteraan pegawai berupa pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti tahunan serta senantiasa mengadakan ceramah agama / siraman rohani untuk menjaga ketenangan dan ketentraman dalam bekerja.
-Secara keseluruhan Sub Bagian Pembinaan telah melaksanakan tugas-tugasnya sesuai ketentuan yang ada, akan tetapi kurangnya personil merupakan hambatan yang dirasa sangat menghambat pelaksanaan tugas-tugas yang dibebankan.
-Kegiatan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo Telah dilaksanakan dengan baik dan sebagimana mestinya sesuai dengan PERJA-024/A/JA/08/2014 tentang Perubahan PERJA Nomor : 552/A/JA/ 06/2002 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia serta petunjuk tehnis mengenai penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum;
-Kegiatan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebo Telah dilaksanakan dengan baik dan sebagimana mestinya sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-120/JA/12/1992 Tanggal 31 Maret 1992 diperbaiki dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-518/A/JA/11/2001 Tanggal 01 Nopember 2001 Tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum serta petunjuk tehnis mengenai penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum dari 05 Februari 2013 sampai dengan 24 Juli 2017 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebo telah melakukan kegiatan Pra Penuntutan, Penuntan, Upaya hokum dan eksekusi / eksaminasi ;
-Kegiatan seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo telah dilaksanakan sebagaimana mestinya berdasarkan KEPJA RI Nomor : KEP-518/A/JA/11 /2001 Tanggal 01 Nopember 2001 tentang Administrasi Tindak Pidana serta Petunjuk Teknis Lain mengenai penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana khusus.
-Kegiatan seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tebo telah dilaksanakan sebagaimana mestinya berdasarkan KEPJA RI Nomor : KEP-157/A/JA/11 /2012 Tanggal 01 Nopember 2001 tentang Administrasi Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara serta Petunjuk Teknis Lain mengenai penanganan dan penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.